Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sy adalah wajib pajak pribadi, saya melakukan transaksi penjualan aset berupa emas batangan. Bagaimana cara perhitungan pajak yang harus disetor ya

Jawaban

tidak ada potput, karena dia bukan badan dan bukan PKP

Dasar Hukum

Editor

RS