Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp menerima bukti potong pph dari lawan transaksi, namun data nama tidak sesuai karena update data di kpp; pemotong tidak mau melakukan pembetulan karena mereka melakukan pencatatan setelah melakukan update ke kpp, solusinya bagaimana ya?

Jawaban

Ikut kondisi dimana pemotong wajib melakukan pemotongan. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)

Dasar Hukum

Editor

AN