Saya salah perhitungan pembayaran ppn bulan april . seharusnya Itu byrnya 11 juta tapi saya byrnya 124 juta. apakah masa pajak bulan april bisa di pbk in untuk bulan oktober ssp nya?
Bisa di PBk, sepanjang belum diperhitungkan di SPT, wp off saat digali
–
MDR