mas/mba, mau mastiin. kalau bend pemerinta melakukan pembelian barang dr non PKP dan nilainya >2jt, apakah bend pemerintah tetap melakukan pemungutan PPN? soalnya di pasal 16 pmk 231 disebutnya PKP rekanan.
Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. Pasal 16 Ayat 1 PMK 231/2019.
–
MDR