maksudnya ini yg per tgl 1 januari 2015 di PER-29/PJ/2017 itu kurs BI atau kurs KMK ya?
yg dimaksud di per 29/2017 kan entitas induknya menggunakan mata uang fungsional selain rupiah, kurs yang dipakai adalah kurs euro yang berlaku tgl 1 januari 2015 di negara ybs.
–
FDF