wp ada PK bulan agustus yg mau dibatalkan. apakah nanti lapor spt pembetulannya pakai efaktur web atau upload csv di djponline?
cek dulu sudah ada penyerahan atau belum? kalau sudah ada penyerahan, seharusnya bukan pembatalan FP tp pakai nota retur/nota pembatalan, tidak perlu pembetulan spt krn dilaporkan di masa pajak dibuatnya nota retur/nota pembatalan. tp kalau memang blm ada penyerahan, bisa pembatalan FP sesuai per 24/2012
–
AMP