pph 21 dtp, itu kan batasnya pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00, tapi penghitungan desember kan beda, gimana?
pertama dilihat memenuhi kriteria pmk 86 ga, kalo memenuhi, pph21 yg terutang di desember berdasarkan penghitungan per16/2016 desember tetap dapet dtp
–
FDA