kalau kasusnya seperti ini apakah tetap objek pajak pph ps 23? ini link tweetnya mas/mba https://twitter.com/maulwidyas/status/1339048633862246401
sepanjang jasa yang diserahkan tidak sama dengan yang di Indo, tidak ada objek pajak BUT atas force of atraction.. lebih lengkap terkait objek pajak BUT bisa dibaca disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1642… dan karena ini transaksinya dengan Google Asia haruse dipotong PPh 26
–
SR