Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kalau pakai 2 materai digabungkan lalu ditandatangani itu haru kena semua materai atau salah satunya saja?

Jawaban

kalo sampai sekarang si aturannya baru UU no 10, dan disana ga ngatur soal ttd harus kena meterai apa ngga, tapi aturannya turunan sebelumnya memang ada kata2: “Pembubuhan tandatangan disertai dengan pencatuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tandatangan ada diatas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel.” tapi itu berlaku kan sesuai UU lama, jadi sekarng blm ada info, karena belum ada aturan turunnanya, kalo mau aman

Dasar Hukum

Editor

RS