kalau ada transaksi dengan pihak ke3 dimana mereka memiliki surat keterangan memenuhi kriteria PP nomor 23 tahun 2018 mengenai pph final 0.5% atas transaksi lisensi penggunaan lagu. Itu pengenaannya masih dikenakan 0.5% atau 15% atas royalty fee ya mas mba?
sepanjang itu merupakan usaha wpnya, dipotong pp 23 0,5%
–
SR