Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah ada peraturan baru pengurangan sanksi STP pemriksaan sebesar 50%?

Jawaban

tidak ada ketentuan terbaru terkait pengurangan sanksi 50%. terkait dengan pasal 14 ayat 4 KUP, jika STP-nya terbit setelah tanggal 2 November, maka dendanya menjadi 1% sesuai UU Ciptaker

Dasar Hukum

Editor

FSP