apakah ada peraturan baru pengurangan sanksi STP pemriksaan sebesar 50%?
tidak ada ketentuan terbaru terkait pengurangan sanksi 50%. terkait dengan pasal 14 ayat 4 KUP, jika STP-nya terbit setelah tanggal 2 November, maka dendanya menjadi 1% sesuai UU Ciptaker
–
FSP