kalau ada WNI yang bekerja di LN (tidak memiliki NPWP) kemudian berencana melakukan investasi membeli obligasi dan saham, ketika mendapatkan bunga atas obligasi dan saham tsb, berarti WP nya tetap harus melakukan pendaftaran NPWP ya mas/mba?
Dijelaskan lengkap di https://pajak.go.id/id/tenaga-kerja-indonesia-di-luar-negeri
–
MDR