Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau ada WNI yang bekerja di LN (tidak memiliki NPWP) kemudian berencana melakukan investasi membeli obligasi dan saham, ketika mendapatkan bunga atas obligasi dan saham tsb, berarti WP nya tetap harus melakukan pendaftaran NPWP ya mas/mba?

Jawaban

Dijelaskan lengkap di https://pajak.go.id/id/tenaga-kerja-indonesia-di-luar-negeri

Dasar Hukum

Editor

MDR