saya mau tanya soal pengajuan surat keterangan bebas PPn terkait Import pengadaan mesin untuk pabrik. salah satu dokumen yang diperlukan untuk pengajuan itu kan Bill of lading. bill of lading itukan ketika barang sudah sampai di pelabuhan, dan sudah masuk bea cukai yang nantinya ktia sudah harus bayar PPn di bea cukai, jadi seharusnya prosesnya bagaimana ya kak?
B/L itu banyak jenis nya dan fungsinya ada macem2 jg…persyaratan SKB jg disebutin B/L atau AWB
–
WW