saya mau tanya tentang PP 51 Tahun 2018. pada pasal 3 ayat 1 huruf b, maksudnya tidak memiliki kualifikasi usaha itu seperti apa ya bu ? kualifikasi usaha nya harus apa ya bu ? dan dapat dilihat di dokumen mana gitu bu ? nyari di tkb gak ada
Setelah digali yang dimaksud WP adalah PP 51/2008. Kualifikasi usaha dilihat dari sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (Lembaga Pengembangan Jasa Konstuksi (LPJK)).
–
MDR