Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP baru saja PKP. Melakukan pembelian tanah lalu menyewakannya. Apakah bisa melakukan restitusi setiap bulan? Apakah masuk definisi PKP belum berproduksi?

Jawaban

Pasal 9 ayat 2a belum melakukan penyerahan yang terutang pajak,

Dasar Hukum

Editor

EK