saat mengajukan penghapusan NPWP, jika ada sisa LB di spt pph 21, apakah atas LB tersebut akan dikembalikan secara otomatis?atau perlu mengajukan permohonan secara terpisah?
Mekanisme yg memungkinkan : dengan permohonan pengembalian sesuai PMK 187/2015, tapi sebaiknya dalam kasus ini wp tanyakan lagi ke AR KPP terdaftarnya, apakah KPP punya kebijakan lain. Karena di kondisi normal kan atas LB ini hanya akan langsung dikompen ke bulan berikutnya dan diakui di masa tsb, tetapi karena ini mau hapus npwp, dan sesuai SOP Penghapusan NPWP, NPWP tsb akan ditetapkan NE, jadi jika ada hal2 terkait perpajakan yg belum diselesaikan (seperti LB ini), sebaiknya selesaikan dulu s
–
ALK