Kalau misalnya saya impor tapi pakai jasa freight forwarder lalu dapat nota sebagai faktur pajak berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-13/PJ/2019 apa bisa dikreditkan ?
selama dokumen yg diterima WP ini telah termasuk kpd yg diatur pd Pasal 2 Per-13 ini, maka artinya bisa dikreditkan. Paling sedikit memuat: 1. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan; 2. Dasar Pengenaan Pajak;dan 3.Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor. Catatan: dianggap memenuhi memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan syarat paling sedikit memuat diatas. (Pasal 5 ayat 1 PER-13/PJ/2019). jadi selama data2 di atas ada terte
–
ALK