Aturan sebelumnya, pembuatan ebilling pemungutan pajak oleh bendhawaran, jika rekanan tidak bernpwp , maka diisi 00.000.000.0 . Xxx.000. Tapi sekarang sudah tidak bisa , di eblling muncul peringatan npwp zero tidak bisa digunakan
#3A silakan konfirmasi ke KPP
–
NK