terkait dengan transaksi reimbursement untuk pph 23, untuk persyaratan nya itu di atur di mana yah? karena sepengetahuan saya, untuk transaksi reimbursement harus menyertakan invoice cost to cost nya
PMK-141/PMK.03/2015 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1203
–
RS