mau tanya bagaimana caranya membuat surat keterangan fiskal untuk npwp cabang. saya coba , keterangan di aplikasi web menu hanya untuk wajib pajak pusat? Bagaimana ya kak?
Pasal 3 ayat (1) PER-03/2019, Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan SKF adalah Wajib Pajak Pusat.
–
M