Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mas/Mbak, mau konfirmasi. “Sedang dalam pemeriksaan” di sini berarti sudah masuk ke definisi “DJP melakukan tindakan pemeriksaan” kan ya? Berarti WP tidak bisa melakukan pembetulan SPT, WP hanya bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT?

Jawaban

penjelasan pasal 8 ayat 1, Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.. nah disini jika wp nya sudah menerima SP2 dari kpp b lm? Jika ya, brarti djp udah mulai melakukan pemeriksaan

Dasar Hukum

Editor

RAD