saya adalah agen LPG bersubsidi. Saat penyerahan ke pangkalan apakah terutang PPN? Jika merupakan obyek PPN, yang berkewajiban membayar pemerintah (karena ini LPG subsidi) atau pangkalan? karena dari harga semua sudah ditetapkan pemerintah
dijelaskan sesuai faq http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1147&str=lpg&q_do=match
–
RAD