Batas lapor spt masa pph 22 oleh bendahara pemerintah itu 14 atau 20 hari setelah masa.pajak berakhir?. Di situs pajak.go.id itu 14 hari setelah masa pajak berakhir. tapi kalo di pmk 231 tahun 2019 itu semua spt masa 20 hari setelah masa pajak berakhir. Yg benar 14 atau 20 mas mba?
berdasarkan pmk 9 dan 231 pke 20
–
RAD