Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kalau wp salah laporan realisasi PPN dtp sesuai pmk 143. apakah langsung lapor ulang atau gmna ya mekanismenya.?

Jawaban

wp ada kesalahan penginputan. laporkan ulang dengan penamaan file mengikuti petunjuk penamaan di ereporting.

Dasar Hukum

Editor

FRS