untuk kredit pajak 23 jika pelunasan di beda tahun, apakah masih bisa dikreditkan? bagaiamana mekanisme pengkreditan Bukti Potong PPH 23?
Pelunasan beda tahun maksudnya pelunasan baru dibayar d tahun depan, jadi baru dipotong PPh di tahun depan. Jika demikian maka PPh yg dipotong di tahun depan itu bisa dikreditkan di SPT Tahunan tahun depan itu juga.
–
AMP