wp mendapat hibah emas dr ortu (ada surat hibah) bagaimana perpajakannya mas mba?
Salah satu yang dikecualikan dari objek pajak adalah: harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Jadi atas hibah emas tadi tidak dikenakan pph harusnya. Nanti diakui saja di spt si anak sebagai penghasilan yg bukan objek pajak sama di b
–
YE