mau tanya PP 4 tahun 95 apakah masih berlaku ya kak? apakah ada peraturan pengganti nya? utk perusahaan modal ventura, penjualan saham & dividen perusahaan non publik non UMKM menggunakan aturan hukum apa ya kak?
untuk PP 4 th 95 belum ada info diubah atau dicabut di tkb, jdi harusnya masih berlaku Untuk pertanyaan 2 coba lihat di PMK 48/2018 PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA PADA PERUSAHAAN MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
–
KLG