wp menggunakan jasa kontruksi yg tagihan atas material dan jasanya dipisah. pemotongan pph 4 ayat 2 nya gmn?
Jika dipotong oleh Pemotong Pajak: DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)
–
AMP