kak, terjadi retur atas pembelian kontainer dari china. nah, dari china menjanjikan pengembaliannya januari, sudah beda tahun, terkait pencatatannya gimana ya kak?
Utk PPN, dianggap ekspor dan impor baru. pakai PEB dan PIB. Yntuk pembukuan, tidak diatur dalam perpajakan.
–
AMP