#12Q (email) Kak, untuk penyerahan rumah bersubsidi dasar ketentuannya gimana ya ? soalnya wp nanyain PMK 81 thn 2019, tapi di tkb aturan tsb ga ada.
#12A sepanjang memenuhi batasan rumah yang diatur di PMK 81/PMK.010/2019, maka atas penyerahan rumahnya dibebaskan PPN, ga pengaruh mau tunai kredit subsidi atau non subsidi, kalo tidak memenuhi batasannya, dikenakan PPN seperti biasa, ketentuannya disini ya http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=b19344473680a608f6216314a9df63a2#top
–
PNT