jika surat keterangan pp 23 nya berakhir akhir tahun ini, tahun depan perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 atau tidak?
WP merupakan badan dan berbentuk PT, kemungkinan besar tidak menggunakan PP-23 lagi karena sudah melewati 3 tahun, kalau seperti itu tidak perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan ketentuan umum PPh,karena bukan memilih, namun sudah diharuskan menggunakan ketentuan umum PPh.
–
M