Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP telat bayar PPN masa Mei, sampai sekarang belum diterbitkan STP. kalau nanti dapat STP, sanksinya masih ikut yang di KUP atau yang di Ommibus Law?

Jawaban

Ikut Omnibus Law, cek di diktum keenam

Dasar Hukum

Editor

FSP