kalau ada pembatalan transaksi PPh Pasal 23, sebelumnya sudah dilaporkan menggunakan e-bupot bagaimana?
silahkan batalkan bukti potong, postimg ulang. pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23. Untuk kelebihan pembayarannya silahkan ajukan permohonan PBK atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai ketentuan yang ada di PMK 187
–
EII