Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

SPT PPN lapor web efaktur, KB, lupa lampirkan PDF SSP, apakah pembetulan?

Jawaban

tidak perlu, karena selama telah emmenuhi pasal 12 ayat 7 per 02/2019, SSP dianggap telah dusampaikan, dan gaperlu lampirkan pdf ssp

Dasar Hukum

Editor

ALK