Selamat siang mas mba izin bertanya. Jika WP ikut TA dan di dalam TA ada persediaan, ketika persediaan itu dijual bolehkah HPP nya diakui di LK nya?
Kalau ketentuan terkait dengan persediaan bisa dijadikan HPP atau dibiayakan tidak diatur secara khusus, kembali kepasal 6 dan pasal 9 terkait biaya yang boleh dan tidak dikurangkan. Atau kalau terkait dengan pembukuan kembali ke aturan PSAK secara umum.
–
MDR