apakah surat PP23 bisa dilaporkan di ebupot? atau dalam bentuk ssp ya ka?
WP punya Sket PP 23 , pemotonganya masuk PPh final 4(2), tidak menggunakan ebupot. ssp yg disetorkan dianggap sbg bupot dan diberikan oleh pemotong/ pemungut ke wp yg dipotong/ dipungut
–
HND