SSP Pemungut 030, kita ada terbit faktur pajak ke WAPU 030 tanggal 16 Oktober 2020 tapi kita terima SSP PPN 030 dari wapu masa pajak nya 11112020, itu bagaimana ya bu? apakah bisa digunakan SSP Pemungut nya?
sepanjang saat pembuatan FP adalah Oktober, haruse bayar jg di Oktober…
–
SR