Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika wp tdk sengaja ajukan batal atas dokumen lain pajak masukan, apakah tdk bisa input kembali dg nomor dokumen yg sama? Jd mau tdk mau harus minta dokumen baru dr lawan transaksi kah? Atau ada cara lain?

Jawaban

dokumen berupa tagisan atas jasa telekomunikasi…input lagi aja, tambahkan spasi di nomornya utk membedakan dgn nomor sebelumnya

Dasar Hukum

–

Editor

WW