pos indonesia atau fedex apakah dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23 jika mengirimkan barang ke luar negeri?
Bisa masuk ke objek pph pasal 23 atas Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
–
FRS