Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#29Q WP badan, admin bank ituterutang ppn ga kak?

Jawaban

#29 A by PM, bisa terutang bisa tidak terutang, di UU PPN memang dijelaskan jasa keuangan adalah termasuk dalam Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi lebih detailnya diatur dalam SE-121/2010 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=3b661d671740495716434a3ba797c6f2, ada kriterianya yang tidak terutang PPN.

Dasar Hukum

Editor

DFV