Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya terkait tax treaty indonesia dan india, jika saya menggunakan jasa konsultan di india, dan konsultan tsb memiliki DGT dan COR, dikenakan brp % ya?

Jawaban

WP memiliki BUT di Indonesia, masih masuk Pasal 23 seharusnya, dan sarankan juga untuk dikonsultasikan kembali ke AR-nya..

Dasar Hukum

Editor

M