perusahaan kami ada kasih jasa ke bendaharawan, untuk bukti potong mereka biasanya tidak kasih dan diganti SSP dan bukti bayarnya. apakah bisa dijadikan kredit pajak?
Jika transaksi dengan bendahara pemerintah dan merupakan pemberian jasa, harusnya memang terjadi pemotongan PPh pasal 23, karena adanya pemotongan, maka harusnya bendahara pemerintah tetap menerbitkan bukti potong, bukan dengan SSP. Jika transaksi penyerahan barang (dimana dipungut PPh pasal 22), baru diberikan dengan SSP, bukan bukti potong
–
DI