untuk wp badan yg baru menggunakan tarif pph umum krn sebelumnya pake tarif final, apakah kompensasi kerugian fiskal di tahun2 sebelumnya dapat jadi pengurang penghasilan? misal. dia baru pake tarif umum thn 2020, dia ada rugi di thn 2018 dan 2019, itu bisa dipake ga?
wp pp 23 dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final saja dan harus membuat pembukuan terpisah. selengkapnya di SE-46/PJ/2020.
–
YE