pemberitahuan perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak harus diserahkan langsung atau bisa online?
di PER-24/2012 tidak menyebutkan mekanisme penyampaian. Sarankan penyampaian secara langsung. Jika ingin melalui pos atau online/email, silakan konfirmasi ke KPP.
–
YE