perusahaan saya saat ini menerbitkan faktur keluaran dengan kode 040 karena perijinan kami adalah jasa transportasi apakah pajak masukan 010 bisa saya kreditkan terkait seperti sewa mesin foto copy, sewa dispenser air atau bahkan pembelian ATK??
yg ga bisa dikreditkan hanya pm yang diperoleh atas penyerahan jasa transportasinya. PMK.56/2015 pasal 3. sepanjang ga masuk di pasal 112 UU 11/2020 perubahan pasal 9 ayat 8 UU 42 tahun 2009, pm boleh di kreditkan
–
FDY