Kalau pemusatan, PKP anggota yang dipusatkan itu tetep PKP atau langsung dicabut?
PASAL 8 (1) Berdasarkan Keputusan Pemusatan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3), Kepala KPP Terdaftar melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan melalui penelitian administrasi. (PER 11/2020)
–
MDR