Tata cara pelaporan laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19
PP 29/2020, pakai format yang ada di lampiran pp 29/2020, disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
–
EII