WP mengilustrasikan terkait modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya; apakah benar seperti itu jika disandingkan dengan UU PT? karena di UU PT, mensyaratkan bahwasanya minimal 25% dari modal dasar harus disetor.
dari email sebelumnya, WP ingin meminta ilustrasi terkait penjelasan “modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya” terkait pinjaman tanpa bunga. Secara ketentuan tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut, arahkan untuk minta penegasan ke KPP, dan sertakan link unit-kerja..
–
M