Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP mengilustrasikan terkait modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya; apakah benar seperti itu jika disandingkan dengan UU PT? karena di UU PT, mensyaratkan bahwasanya minimal 25% dari modal dasar harus disetor.

Jawaban

dari email sebelumnya, WP ingin meminta ilustrasi terkait penjelasan “modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya” terkait pinjaman tanpa bunga. Secara ketentuan tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut, arahkan untuk minta penegasan ke KPP, dan sertakan link unit-kerja..

Dasar Hukum

Editor

M