Apakah STP dan SKP bisa dibiayakan?
Sesuai dengan pasal 6 dan 9 UU PPh. pajak penghasilan dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 9 ayat 1 huruf k) tidak bisa dibiayakan
–
MDR