Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

efaktur pembuatan fp telat sanksinya apa?

Jawaban

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Hukum

Editor

NK